OverclockingID – Telkomsel resmi menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Kebijakan ini menjadi bagian dari dukungan perusahaan terhadap program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.
Langkah ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan digital, seperti penipuan online (scam), phishing, hingga penyalahgunaan nomor seluler untuk aktivitas ilegal.
Registrasi Biometrik Telkomsel untuk Tingkatkan Keamanan Digital
Implementasi registrasi biometrik oleh Telkomsel menandai babak baru dalam sistem pendaftaran kartu SIM di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi face recognition, setiap nomor seluler akan terhubung langsung dengan identitas asli pemiliknya.
VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menjelaskan bahwa fokus utama perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman bagi pelanggan. “Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar. Dengan demikian, pelanggan dan masyarakat dapat merasa lebih tenang saat berkomunikasi dan bertransaksi secara digital,” ujar Filin.
Dengan sistem ini, risiko penggunaan identitas palsu untuk mendaftarkan nomor baru diharapkan dapat ditekan secara signifikan.
Apa yang Berubah dalam Registrasi Kartu SIM?
Penerapan registrasi biometrik membawa sejumlah perubahan penting yang perlu diketahui pelanggan:
1. Registrasi untuk WNI
Pelanggan Warga Negara Indonesia (WNI) wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang diverifikasi melalui pemindaian wajah (face recognition).
2. Registrasi untuk Anak di Bawah 17 Tahun
Bagi pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, proses registrasi dilakukan menggunakan NIK pelanggan serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data di Kartu Keluarga (KK).
3. Pembatasan Kepemilikan Nomor
Pemerintah tetap membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, kecuali untuk kebutuhan tertentu yang telah ditetapkan.
4. Kendali Penuh atas Nomor Terdaftar
Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki akses untuk mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Jika ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat langsung mengajukan pemblokiran.

Kartu Perdana Wajib Tidak Aktif Sebelum Validasi
Dalam aturan terbaru, kartu perdana kini wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi (untuk WNI) atau terverifikasi (untuk WNA).
Kebijakan ini dirancang untuk mencegah peredaran nomor aktif yang belum melalui proses verifikasi identitas resmi.
Cara Registrasi Biometrik Telkomsel
Telkomsel menyediakan dua metode registrasi biometrik yang dapat dipilih pelanggan, baik secara langsung maupun mandiri.
Registrasi di GraPARI
Pelanggan dapat datang ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Petugas layanan akan membantu seluruh proses registrasi, termasuk bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone.
Registrasi Mandiri Online
Registrasi juga dapat dilakukan secara mandiri melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik. Setelah memverifikasi nomor yang akan didaftarkan, pelanggan cukup memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk proses verifikasi wajah. Dengan opsi ini, proses registrasi menjadi lebih fleksibel dan dapat dilakukan dari mana saja.
Keamanan Data dan Perlindungan Privasi
Telkomsel menegaskan bahwa data biometrik pelanggan hanya digunakan untuk proses verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku. Teknologi yang digunakan telah memenuhi standar keamanan informasi dan prinsip pencegahan penipuan, serta dirancang memiliki ketahanan terhadap ancaman siber.
Implementasi ini merupakan kelanjutan dari uji coba bertahap yang telah dilakukan bersama regulator dalam beberapa tahun terakhir. Dengan kesiapan kanal layanan yang tersedia, Telkomsel memastikan proses registrasi berlangsung singkat, jelas, dan mudah diikuti.
Masa Transisi Hingga Juni 2026
Pemerintah menetapkan masa transisi hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK tanpa biometrik.
Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya menggunakan identitas valid yang dilengkapi data biometrik.
Adapun nomor yang telah teregistrasi sebelum peraturan berlaku tetap dapat digunakan seperti biasa. Telkomsel juga menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik lebih awal.
Untuk informasi lebih lanjut, pelanggan dapat mengakses laman resmi tsel.id/registrasibiometrik atau menghubungi kanal layanan pelanggan resmi Telkomsel.






































